- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Kamis, 25 Juli 2013

Korupsi Merupakan Wujud Terorisme Terbesar Terhadap Kemanusiaan

Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.

Kamis, 18 Juli 2013

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DAN MASALAHNYA


Anak sebagaimana diketahui adalah harapan masa depan yang akan menggantikan orang tua, menjadi pemimpin di masyarakat baik dalam unit terkecil seperti keluarga maupun dalam unit terbesar seperti negara/bangsa. Karena anak adalah harapan masa depan, wajar bila mereka mendapat perhatian dan hak-haknya ditegakkan. Jika hal itu tidak mereka peroleh jangan diharap mereka akan menjadi generasi masa depan yang baik. Untuk itulah masalah hak-hak anak seyogyanya mendapat perhatian agar tidak seenaknya dilanggar terutama oleh orang dewasa baik orang tua sendiri maupun orang dewasa lainnya.

Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama

Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.