Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu
sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang
memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan
pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan
fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah
anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum
tertentu. Meskipun masih
tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap
anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari
ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 64, bentuk
perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan kasus hukum dan anak korban
tindak pidana antara lain:
1. Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai martabat dan
hak-hak anak;
2. Penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak
dini;
3. Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
4. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik
bagi anak;
5. Pemantauan dan pencatatan terus-menerus terhadap
perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
6. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan
orang tua dan keluarga;
7. Perlindungan melalui pemberitaan identitas melalui media
massa dan untuk menghindari labelisasi.
Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah juga membuat RUU
tentang sistem peradilan anak. Prinsip perlindungan hukum pidana anak yang akan
diterapkan disesuaikan dengan Konvensi Hak-Hak Anak sebagaimana yang telah
diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 26 Januari 1990 di
New York Amerika Serikat, terutama dalam artikel 37 secara rinci ditegaskan
diantaranya:
1. Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum atau secara sewenang-wenang;
2. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisahkan
dari orang dewasa dan berhak melakukan hubungan dengan keluarganya;
3. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak
memperoleh bantuan hukum, berhak melawan serta menentukan dasar hukumnya.
Substansi yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain
mengenai penempatan Anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan
dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan yang paling mendasar dalam
Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Restoratif Justice
dan Diversi, yaitu dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari
proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang
berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali kedalam lingkungan
sosial secara wajar. Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak
dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Pada akhirnya proses ini harus bertujuan
pada terciptanya keadilan restoratif baik bagi Anak maupun bagi Anak sebagai
Korban. Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak
yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan
masalah, menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi
lebih baik dengan melibatkan Anak Korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari
solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak
berdasarkan pembalasan. Namun pada dasarnya, Undang-Undang tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian
perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) dilakukan dengan tujuan
agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan
kepentingan terbaik Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Anak yang melakukan tindak pidana atau dalam praktek
sehari-hari di pengadilan disebut sebagai anak yang sedang berhadapan dengan
hukum, harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan
prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip
kepentingan terbaik anak, hubungan keluarga tetap dipertahankan artinya anak
yang berhadapan dengan hukum kalau bisa tidak ditahan/dipenjarakan kalaupun
dipenjarakan/ditahan, ia dimasukkan dalam ruang tahanan khusus anak dan tidak
bersama orang dewasa.
Anak yang melakukan tindak pidana menurut defenisi hukum
Nasional adalah ” orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8
(delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum
pernah kawin. Sedangkan definisi dari ”Anak Nakal” adalah anak yang melakukan
perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan.
Anak yang melakukan tindak pidana atau dalam praktek
sehari-hari di pengadilan disebut sebagai anak yang sedang berhadapan dengan
hukum, harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan
prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip
kepentingan terbaik anak, hubungan keluarga tetap dipertahankan artinya anak
yang berhadapan dengan hukum kalau bisa tidak ditahan/dipenjarakan kalaupun
dipenjarakan/ditahan, ia dimasukkan dalam ruang tahanan khusus anak dan tidak
bersama orang dewasa. Selain itu, diberikan pula jaminan perlindungan terhadap
anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai kelompok anak yang
membutuhkan ”Perlindungan Khusus”.
Mendidik anak merupakan hal yang penting untuk mempersiapkan
generasi muda Indonesia yang akan datang. Mengenalkan hukum dan mengajarkan
anak untuk taat hukum sejak dini juga perlu dilakukan oleh orang tua dan
pendidik di sekolah. Hukum juga harus memberikan ruang bagi anak untuk terus
berkembang dan terlindungi sesuai kapasitas pertumbuhannya. Untuk itu
diharapkan generasi muda di masa datang lebih bisa mentaati hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar