Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan
sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan
terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga
berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses
penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu
sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian
proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta
dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya
kepastian hukum.
- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).
- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta.
- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.
- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta.
- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.
Selasa, 28 Mei 2013
Sabtu, 25 Mei 2013
Salahkah anak jika bandel?
Kita pun memahami bahwa sebagai orang tua, tidak ingin anaknya
membuat masalah seperti memecahkan vas bunga milik orang lain pada saat
bertamu. Dapat dibayangkan malu rasanya jika anak merusakkan benda milik
orang lain. Betapa repotnya kita jika mengalami kejadian semacam itu.
Namun apakah kita sebagai orang tua mengerti apa yang sedang dipikirkan anak anda saat mulai sibuk dan banyak tingkah? Apa yang dirasakannya saat dia menyadari bahwa ia telah merusakkan benda milik orang lain?
Namun apakah kita sebagai orang tua mengerti apa yang sedang dipikirkan anak anda saat mulai sibuk dan banyak tingkah? Apa yang dirasakannya saat dia menyadari bahwa ia telah merusakkan benda milik orang lain?
Rabu, 22 Mei 2013
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama
Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.
Sabtu, 18 Mei 2013
Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu
sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang
memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan
pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan
fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah
anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum
tertentu. Meskipun masih
tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap
anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari
ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 64, bentuk
perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan kasus hukum dan anak korban
tindak pidana antara lain:
Rabu, 15 Mei 2013
Anak dan Egonya
Sering para orang tua mengalami hal-hal menjengkelkan dari perilaku anak. Biasanya orang tua akan mengingatkan pelan-pelan, bila si anak masih tidak menurut, ia akan berusaha membujuk. Lalu mereka akan mulai berdebat, bila orang tua sudah tidak mampu mengendalikan kesabaran, ia akan mulai berteriak hingga akhirnya memukul si anak. Thomas W. Phelan, Ph.D. menyebut fenomena ini sebagai “Talk-Persuade-Argue-Yell-Hit Syndrome” atau sindrom Bicara-Bujuk-Debat-Teriak-Pukul.
Apa Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Perlindungan Anak?
Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Indonesia
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Sabtu, 11 Mei 2013
Profil Nurjanah Hulwani, S.Ag
Hj. Nurjanah Hulwani, S. Ag, perempuan betawi seorang aktivis yang memulai kiprah kemasyarakatannya sejak menempuh sekolah menengah atas. Mewarisi darah dari sang Ibu yang memimpin majelis taklim di wilayahnya, Ia pun memiliki talenta yang sama dan menekuni dunia Majelis Taklim hingga sekarang .Berniat tulus sebagai seorang daiyah, Nurjanah memulai dakwahnya tanpa pamrih.Diantaranya membimbing komunitas pemulung yang tentu saja tidak ada harapan materi disana. Seringkali harus mengisi ceramah dengan jarak tempuh yang jauh dan harus didanai dana sendiri. Bertahun-tahun hal ini dilakukan hingga membentuk karakter yang kuat dalam diri beliau untuk senentiasa berkontribusi terbaik buat masyarakatnya dan hidup berorientasi ibadah. Gaya komunikasi yang fleksibel dan praktis, membuat ceramahnya diterima oleh banyak kalangan, mulai dari majelis taklim tradisional, perkantoran, menengah keatas, bahkan dikalangan birokrasi.
Jumat, 10 Mei 2013
Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi
Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi
Pembelajaran dan contoh yang baik dalam praktik reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan dapat turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat (BP 13/10-2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).
Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam berbagai artikel korupsi, sering disebut mengenai peran kaum perempuan
dalam proses pemberantasan korupsi. Hal ini karena posisi perempuan yang
dipandang strategis dan cukup efektif dalam mencegah pembudayaan korupsi di
tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
Sedemikian besarnya peran perempuan, sehingga selain dipandang sebagai matahari
yang memberi semangat juga bisa dianggap sebagai kuda hitam. Di mana nantinya
sang kuda inilah yang akan menghancurkan kehidupan seseorang.
Langganan:
Postingan (Atom)