- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Kamis, 25 Juli 2013

Korupsi Merupakan Wujud Terorisme Terbesar Terhadap Kemanusiaan

Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.

Kamis, 18 Juli 2013

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DAN MASALAHNYA


Anak sebagaimana diketahui adalah harapan masa depan yang akan menggantikan orang tua, menjadi pemimpin di masyarakat baik dalam unit terkecil seperti keluarga maupun dalam unit terbesar seperti negara/bangsa. Karena anak adalah harapan masa depan, wajar bila mereka mendapat perhatian dan hak-haknya ditegakkan. Jika hal itu tidak mereka peroleh jangan diharap mereka akan menjadi generasi masa depan yang baik. Untuk itulah masalah hak-hak anak seyogyanya mendapat perhatian agar tidak seenaknya dilanggar terutama oleh orang dewasa baik orang tua sendiri maupun orang dewasa lainnya.

Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama

Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.

Kamis, 20 Juni 2013

Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

AKSI kekerasan atas nama suku agama ras dan antargolongan (SARA) masih sering terjadi di negeri kita tercinta ini. Sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pembela suatu agama berkali-kali melakukan aksi memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat masyarakat resah. Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan.

Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun mereka resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Kamis, 13 Juni 2013

Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi

Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan. Salah satunya adalah prostitusi anak.
Prostitusi anak adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End Child Prostitution Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) menyebutkan, perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia mengorbankan 30 juta orang, termasuk untuk prostitusi.

Selasa, 28 Mei 2013

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Sabtu, 25 Mei 2013

Salahkah anak jika bandel?


Sering kita melihat orang tua yang mengeluh karena anaknya susah diatur dan tidak bisa diam dan duduk tenang. Biasanya orang tua ingin anaknya dapat duduk manis dengan tenang dan tidak banyak bertingkah, terlebih pada saat bertamu, atau di tempat umum.
Kita pun memahami bahwa sebagai orang tua, tidak ingin anaknya membuat masalah seperti memecahkan vas bunga milik orang lain pada saat bertamu. Dapat dibayangkan malu rasanya jika anak merusakkan benda milik orang lain. Betapa repotnya kita jika mengalami kejadian semacam itu.
Namun apakah kita sebagai orang tua mengerti apa yang sedang dipikirkan anak anda saat mulai sibuk dan banyak tingkah? Apa yang dirasakannya saat dia menyadari bahwa ia telah merusakkan benda milik orang lain?

Rabu, 22 Mei 2013

Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama

Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.

Sabtu, 18 Mei 2013

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia


Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.

Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum
tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 64, bentuk perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan kasus hukum dan anak korban tindak pidana antara lain:

Rabu, 15 Mei 2013

Anak dan Egonya


Sering para orang tua mengalami hal-hal menjengkelkan dari perilaku anak. Biasanya orang tua akan mengingatkan pelan-pelan, bila si anak masih tidak menurut, ia akan berusaha membujuk. Lalu mereka akan mulai berdebat, bila orang tua sudah tidak mampu mengendalikan kesabaran, ia akan mulai berteriak hingga akhirnya memukul si anak. Thomas W. Phelan, Ph.D. menyebut fenomena ini sebagai “Talk-Persuade-Argue-Yell-Hit Syndrome” atau sindrom Bicara-Bujuk-Debat-Teriak-Pukul.

Apa Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Perlindungan Anak?


Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Perlindungan Hukum terhadap Anak Indonesia




Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.

Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Sabtu, 11 Mei 2013

Profil Nurjanah Hulwani, S.Ag


Hj. Nurjanah Hulwani, S. Ag, perempuan betawi seorang aktivis yang memulai kiprah kemasyarakatannya sejak menempuh sekolah menengah atas. Mewarisi darah dari sang Ibu yang memimpin majelis taklim di wilayahnya, Ia pun memiliki talenta yang sama dan menekuni dunia Majelis Taklim hingga sekarang .Berniat tulus sebagai seorang daiyah, Nurjanah memulai dakwahnya tanpa pamrih.Diantaranya membimbing komunitas pemulung yang tentu saja tidak ada harapan materi disana. Seringkali harus mengisi ceramah dengan jarak tempuh yang jauh dan harus didanai dana sendiri. Bertahun-tahun hal ini dilakukan hingga membentuk karakter yang kuat dalam diri beliau untuk senentiasa berkontribusi terbaik buat masyarakatnya dan hidup berorientasi ibadah. Gaya komunikasi yang fleksibel dan praktis, membuat ceramahnya diterima oleh banyak kalangan, mulai dari majelis taklim tradisional, perkantoran, menengah keatas, bahkan dikalangan birokrasi.

Jumat, 10 Mei 2013

Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi


Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi
Pembelajaran dan contoh yang baik dalam praktik reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan dapat turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat (BP 13/10-2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).

Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi


Dalam berbagai artikel korupsi, sering disebut mengenai peran kaum perempuan
dalam proses pemberantasan korupsi. Hal ini karena posisi perempuan yang
dipandang strategis dan cukup efektif dalam mencegah pembudayaan korupsi di
tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Sedemikian besarnya peran perempuan, sehingga selain dipandang sebagai matahari
yang memberi semangat juga bisa dianggap sebagai kuda hitam. Di mana nantinya
sang kuda inilah yang akan menghancurkan kehidupan seseorang.