Hj. Nurjanah Hulwani, S. Ag
- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).
- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta.
- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.
- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta.
- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.
Kamis, 25 Juli 2013
Korupsi Merupakan Wujud Terorisme Terbesar Terhadap Kemanusiaan
Kamis, 18 Juli 2013
Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan
Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan
sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan
terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga
berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses
penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu
sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian
proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta
dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya
kepastian hukum.
PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DAN MASALAHNYA
Anak sebagaimana diketahui adalah harapan masa depan
yang akan menggantikan orang tua, menjadi pemimpin di masyarakat baik dalam
unit terkecil seperti keluarga maupun dalam unit terbesar seperti
negara/bangsa. Karena anak adalah harapan masa depan, wajar bila mereka
mendapat perhatian dan hak-haknya ditegakkan. Jika hal itu tidak mereka peroleh
jangan diharap mereka akan menjadi generasi masa depan yang baik. Untuk itulah
masalah hak-hak anak seyogyanya mendapat perhatian agar tidak seenaknya
dilanggar terutama oleh orang dewasa baik orang tua sendiri maupun orang dewasa
lainnya.
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama
Tekad bangsa Indonesia di era
reformasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih (clean government), bebas
kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No.
XI/MPR/1998 dan UU No. 28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat
pemerintah Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan
pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik apapun
aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk aparat) yang
terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap korupsi cukup
beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini mengkorelasikan tingkat
korupsi dengan bobot krisis ekonomi.
Kamis, 20 Juni 2013
Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
AKSI kekerasan atas nama suku agama
ras dan antargolongan (SARA) masih sering terjadi di negeri kita
tercinta ini. Sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri
mereka sebagai pembela suatu agama berkali-kali melakukan aksi
memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan
tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat
masyarakat resah. Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan.
Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun mereka resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Kamis, 13 Juni 2013
Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi
Kemiskinan dan pengangguran hingga
kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya
menuju proses perbaikan. Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup
di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas
dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan.
Salah satunya adalah prostitusi anak.
Prostitusi anak adalah tindakan
mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang
atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya.
Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah
perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End
Child Prostitution Child Pornography and The Trafficking of Children for
Sexual Purposes (ECPAT) menyebutkan, perdagangan perempuan dan anak
untuk eksploitasi seksual di Asia mengorbankan 30 juta orang, termasuk
untuk prostitusi.
Selasa, 28 Mei 2013
Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan
Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan
sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan
terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga
berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses
penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu
sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian
proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta
dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya
kepastian hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)